kievskiy.org

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Tolak Gratifikasi Terkait Idul Fitri 2021

Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /Pexels/Gabby K

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. 

Hal itu dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. 

 Baca Juga: Teroris KKB Papua Siap Ladeni Pasukan Setan TNI: Anda Tidak Akan Bisa Keluar

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi, Minggu, 2 Mei 2021. 

Demi mengingatkan hal itu, kata Ipi, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Menurut Ipi, dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

 Baca Juga: Anies Baswedan ke Tanah Abang, Pasar Langung Dikepung, Brimob, Marinir dan Paskhas

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap dia. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat