kievskiy.org

19 KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik 2021, Simak Persyaratannya

Ilustrasi Kereta Api. PT KAI tetap mengoperasikan 19 trayek KA Jarak Jauh untuk kepentingan mendesak di masa larangan mudik 2021 dengan persyaratan ketat.
Ilustrasi Kereta Api. PT KAI tetap mengoperasikan 19 trayek KA Jarak Jauh untuk kepentingan mendesak di masa larangan mudik 2021 dengan persyaratan ketat. /Situs Resmi PT Kereta Api Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap akan mengoperasikan Kereta Api atau KA Jarak Jauh selama larangan mudik 2021, 6-17 Mei 2021, khusus untuk kepentingan nonmudik.

Langkah pengoperasian KA Jarak Jauh saat pemberlakukan larangan mudik 2021 ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Oleh karena itu, PT KAI menegaskan semua KA Jarak Jauh yang beroperasi di masa larangan mudik 2021 bukan untuk melayani pemudik lebaran.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Kemenhub: Bus Berstiker Khusus Hanya Angkut Penumpang dengan Kebutuhan Mendesak

Calon penumpang KA Jarak Jauh selama masa larangan mudik 2021 harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan PT KAI dan Satgas Covid-19.

Pertama, penumpang KA Jarak Jauh selama masa larangan mudik 2021 haruslah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik di antaranya untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis tercetak (print outyang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib membawa surat izin perjalanan tertulis tercetak (print outyang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat