kievskiy.org

Syarat Naik Kereta Api pada Masa Larangan Mudik

Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /Situs Resmi PT Kereta Api Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Meskipun mudik dilarang, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) tetap membuka layanan perjanalan.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api untuk bisa mendapatkan layanan tersebut.

Pada masa larangan mudik Idul Fitri 2021 yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021, ada persyaratan kereta api tetap beroperasi.

Kereta api yang dioperasikan digunakan untuk keperluan non mudik.

Baca Juga: Sering Keluhkan Kram Perut, Atta Halilintar Kaget hingga Bawa Aurel Hermansyah ke Dokter: Kata Dokter...

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," kata VP Public Relation KAI, Join Martinus melalui siaran pers.

Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengakses kereta api yaitu surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Sementara itu, syarat lainnya dapat dilihat melalu website maupun aplikasi KAI Access.

Ada 19 KAI yang masih beroperasi untuk keperluan nonmudik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat