kievskiy.org

Guna Tekan Laju Positif Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

Petugas mendata pengelola lokasi usaha yang melewati batas aturan waktu operasional saat sidak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kawasan pariwisata Seminyak, Badung, Bali, Sabtu, 8 Mei 2021.
Petugas mendata pengelola lokasi usaha yang melewati batas aturan waktu operasional saat sidak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kawasan pariwisata Seminyak, Badung, Bali, Sabtu, 8 Mei 2021. /Antara Foto/Fikri Yusuf ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Masih maraknya kasus Covid-19 di Tanah Air, berbagai kebijakan pun hingga saat ini masih terus digodok oleh pemerintah.

Guna menekan laju kasus positif  Covid-19 yang dikhawatirkan muncul usai libur Idul Fitri 2021, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Pelaksanaan PPKM Mikro tersebut rencananya akan diberlakukan mulai Selasa 18 Mei hingga Senin 31 Mei 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartarto yang merupakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

 Baca Juga: PP Persatuan Islam Resmi Umumkan Penetapan 1 Syawal 1442 H

“Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap VIII yaitu tanggal 18 sampai 31 Mei (2021) akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi. Tentu 18 sampai 31 Mei ini adalah periode dua minggu daripada pascamudik Hari Raya Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T [tracing, testing, dan treatment],” ujar Airlangga Hartarto pada Senin, 10 Mei 2021.

Ia juga menyebut lebih dari 30 provinsi yang saat ini melaksanakan PPKM Mikro, dan sebanyak 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian.

“Lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat dan sebagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” katanya.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Angka Kejahatan Ujaran Kebencian Pasti Turun Jika Keadilan Restoratif Diterapkan

Airlangga Hartarto  mengungkapkan bahwa kenaikan tren konfirmasi kasus harian tersebut, mengakibatkan tujuh provinsi mempunyai tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Ratio) Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 50 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat