kievskiy.org

Ahli Hukum Pidana: Angka Kejahatan Ujaran Kebencian Pasti Turun Jika Keadilan Restoratif Diterapkan

Ilustrasi ujaran kebencian.
Ilustrasi ujaran kebencian. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya menilai Undang-Undang ITE mempunyai fungsi sebagai alat kontrol negara terhadap sistem informasi dan transaksi elektronik yang bebas.

Namun, ada beberapa hambatan yang dikatakan mengganggu efektifitas Undang-Undang ITE di Indonesia, yaitu antara lain, pertama, dalam efektifitas peraturan belum adanya pengaturan terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan komputer. 

Kedua, dalam efektivitas tujuan undang-undang tersebut dikatakan belum mampu mencapai tujuan yang dimuat di dalamnya.

Perlu dilakukan beberapa pembenahan sistem dalam kehidupan masyarakat sebagai subyek hukum dan sebagai pengguna sarana teknologi informasi elektronik.

Baca Juga: PP Persatuan Islam Resmi Umumkan Penetapan 1 Syawal 1442 H

Penulis buku ‘Whistle Blower Dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum’ ini juga menyebut terobosan paling seksi yang mengemuka dalam program Kapolri Listyo Sigit juga berupa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

 Upaya ini diterapkan dalam delik ITE yang mengedepankan proses dialog dan mediasi antara korban dan pelaku.

“Upaya ini mengetengahkan delik aduan. Yang mana, hanya korban yang boleh membuat laporan kepolisian pada kasus ujaran kebencian, hoaks maupun penghasutan SARA di dunia maya,” katanya, Senin, 10 Mei 2021.

 Baca Juga: Mardani Ali Sera Jadi Saksi Atas Kebaikan, Pengorbanan, dan Perjuangan Ustaz Tengku Zulkarnain

Mediasi kemudian didudukkan sebagai solusi setelah laporan kepolisian dibuat, artinya kata Firman, Polri mengetengahkan penyelesaian win win solution pada perkara antara korban dan pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat