kievskiy.org

Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Korupsi, Terancam Penjara Seumur Hidup

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal terancam hukuman penjara seumur hidup usai terciduk dalam OTT KPK beberapa waktu lalu.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal terancam hukuman penjara seumur hidup usai terciduk dalam OTT KPK beberapa waktu lalu. /Instagram.com/@ala_nu

PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Informasi itu disampaikan Direktur tindak pidana korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk pada Senin, 10 Mei 2021.

“Pada hari Minggu, 9 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari direktorat tindak pidana korupsi dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk atas nama NRH dan beberapa Camat dari jajaran Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa pihak-pihak tersebut diamankan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga: Guna Tekan Laju Positif Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

Tindak pidana korupsi itu terkait pada pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut, saudara NRH (Novi Rahman Hidayat), Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji,” kata Djoko Poerwanto.

Kemudian sebagai pemberi hadiah atau janji ada Dupriono (DR) selaku Camat Pace, dan Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro.

Selanjutnya Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat