kievskiy.org

75 Anggota KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Tindakan Sewenang-wenang

Penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/aa Antara Foto/Dhemas Reviyanto/aa

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyebut penerbitan SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai tindakan sewenang-wenang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolos TWK melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.

SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani ketua KPK Firli Bahuri, dan salinan yang sah ditandangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Sedih Tak Bisa Temani Aurel Hermansyah Saat Janinnya Mengecil, Ashanty: Kita Mendoakan...

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu:

1. Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

2. Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

3. Menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat