PIKIRAN RAKYAT - Pegiat antikorupsi sekaligus bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi kabar dinonaktifkannya 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, setelah mereka dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
TWK menjadi syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penonaktifan 75 pegawai KPK itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam surat itu terdapat tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021.
Febri Diansyah menilai keputusan ini semakin membuktikan keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang dikenal memiliki integritas dan reputasi dalam membongkar kasus-kasus besar.
"Innalillahi wa inna illaihi rajiun... Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti," tulis Febri Diansyah di akun Twitter @febridiansyah pada 11 Mei 2021.
"Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tidak ada dasar hukum yang kuat," ujarnya lagi.
Baca Juga: China Larang Keras Warganya Buat Konten Mukbang, Sampai Tertuang dalam Undang-undang
Febri Diansyah mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, perilhan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, termasuk dengan menonaktifkannya.