kievskiy.org

Sepakati Pernyataan Jokowi, KPK: Proses Peralihan Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat usai dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), mengundang respons dari berbagai pihak.

Begitupun dengan reaksi Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pandangannya bahwa, hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sepakat atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia juga membenarkan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), memang hendaknya sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi, Novel Baswedan: Telah Bebaskan Kami dari Tuduhan Itu

“Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi,” tutur Ghufron, di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Ia juga menyatakan, untuk itu pihaknya sepakat akan menjadikan hasil TWK tersebut sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan KPK menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019.

Yakni tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat