PIKIRAN RAKYAT - John Refra alias John Kei sempat viral dengan pengakuan tobatnya di acara tv beberapa tahun silam.
Setelah bebas dari penjara, kini dia harus kembali masuk bui lantaran kasus berbeda namun tak jauh dari dunia hitam.
Menariknya, John Refra alias John Kei malah tertawa saat mendengar vonis atas kasus pengeroyokan dan pembunuhan belum lama ini.
Dia tertawa setelah mendengar vonis hakim yang menyebutnya bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis 15 tahun penjara John Refra alias John Kei.
John Kei di dalam pengadilan dinilai terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Yulisar di PN Jakarta Barat, pada Kamis, 20 Mei 2021.
Namun, vonis yang dijatuhkan hakim ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta John Kei dipenjara 18 tahun.