kievskiy.org

Dianggap Ganggu Urusan Pribadi, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Diminta Dibatalkan

Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial
Kominfo mengusulkan untuk mengatur RUU PDP terkait anak dibawah umur mengingat maraknya cyberbullyong di media sosial /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) membuat pernyataan terkait berlakunya aturan baru dari Kominfo yaitu Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Organisasi yang bergerak untuk melindungi hak-hak digital tersebut meminta pemerintah Indonesia segera membatalkan aturan tersebut.

Pasalnya Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dianggap terlalu banyak mencampuri ranah pribadi milik privat dibandingkan melakukan perlindungan media digital.

Permintaan pembatalan tersebut dilakukan oleh Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet.

Baca Juga: Info CPNS 2021: Kenali Fitur Baru SSCASN, Tidak Ribet Terkait Dokumen Persyaratan

“Kami telah bersurat secara resmi kepada Menkominfo Johny G. Plate untuk menyampaikan pandangan organisasi yang pada intinya melihat ada ancaman baru dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

"Kami berharap Menkominfo berkenan mempertimbangkan rekomendasi kami,” kata Damar dalam keterangan resminya yang dikutip tim Pikiran-Rakyat.com.

Menurut Damar, kebijakan baru dari Kominfo ini salah sasaran jika dikeluarkan pada saat ini.

Pasalnya saat ini timbul desakan yang besar dari masyarakat untuk segera ada pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Kamar Tidur Arya Saloka di Lokasi Syuting Ikatan Cinta Bikin Fans Geleng-Geleng Kepala

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat