kievskiy.org

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Resmi Berlaku, Facebook dan TikTok Wajib Berbagi Data Pengguna

Facebook.
Facebook. /AFP AFP

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberlakukan aturan baru pada Senin, 24 Mei 2021.

Aturan tersebut adalah Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam aturan ini dijelaskan beberapa pasal mengenai peraturan yang wajib diikuti oleh para PSE.

PSE yang dimaksud dalam aturan ini ialah para penyelenggara sistem internet seperti Facebook, TikTok, Twitter, Whatsapp, Youtube, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Beri Izin Terbatas Ibadah Haji 2021, Kemenag Buka Suara

Salah satu aturan tersebut membahas tentang kewajiban mereka untuk membagikan data pribadi masyarakat jika dibutuhkan pemerintah.

Penjelasan mengenai kewajiban dari pembagian data pribadi oleh PSE ke pemerintah ini dibahas dalam pasal 21 aturan tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari sumber resminya, aturan menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki data pribadi dari seorang penggunanya.

Data pribadi yang dimaksud termasuk data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya.

Baca Juga: Diingatkan Lewat Mimpi, Atta Halilintar Siap Hadiahkan Pesantren Megah untuk Anaknya di Surga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat