kievskiy.org

Tilang 4 Pengendara Moge karena Terobos Jalur TransJakarta, Polisi: Bukti Hukum Tak Pandang Bulu

Pengendara Moge diciduk polisi setelah masuk ke jalur Busway Sabtu, 29 Mei 2021./
Pengendara Moge diciduk polisi setelah masuk ke jalur Busway Sabtu, 29 Mei 2021./ /TMC Polda Metro TMC Polda Metro

PIKIRAN RAKYAT - Jalur busway merupakan salah satu jalan yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan lain selain bus milik TransJakarta.

Namun, nyatanya jalur khusus tersebut masih diterobos oleh kendaraan lain baik roda dua maupun roda empat.

Mempersingkat waktu perjalanan kerap dijadikan alasan para penerobos jalur TransJakarta.

Baru-baru ini jalur TransJakarta kembali diterobos oleh kendaraan lain, kali ini oleh pengendaraan motor gede (moge).

Baca Juga: Intelijen AS Ungkap Temuan Baru Soal Asal-usul Covid-19

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menilang empat pengendara sepeda motor gede (moge) lantaran menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat pada Sabtu, 29 Mei 2021.

"Sekitar pukul 11.00 siang tadi Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk jalur busway di Jl. Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada," kata Direktur Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sambodo mengungkapkan ada delapan moge yang saat ini menerobos jalur TransJakarta, namun sebanyak empat pengendara melarikan diri saat dicegat petugas.

"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat yang kabur, empat berhasil ditilang," ujarnya.

Baca Juga: Terobos Jalur TransJakarta, Polda Metro Jaya Tilang Empat Pengendara Moge

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat