PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut menyoroti langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membatalkan ibadah haji 2021.
Sebagai informasi, pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 yang telah ditetapkan 3 Juni 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan calon jemaah haji ke Arab Saudi.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Baca Juga: Baku Tembak Kembali Terjadi, Lima Orang Kehilangan Nyawa usai Ditembak KKB Papua
Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Pertimbangan lainnya yakni Pemerintah Arab Saudi belum mengundang Indonesia membahas dan menandatangani nota soal persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga disebut belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun ini.
Baca Juga: Mensos Risma Akui 2 Agenda Bertemu Bupati Alor, Satu Kali Marah dan Tak Menyapa, Kedua Tak Muncul
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji 2021.