kievskiy.org

Bukti JPU Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Jaksa Agung Dibebaskan

Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban tergugat pada Senin 7 Juni 2021.

Kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran Kejagung, Made Putra Aditya masih mempertanyakan barang bukti puntung rokok. Padahal barang bukti itu sendiri tidak pernah ada sejak penyelidikan hingga penyidikan.

"Selama persidangan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa dari kelima terdakwa yang melakukan aktivitas merokok," kata Made Putra di PN Jaksel.

Dari sana kata dia, belum dapat dibuktikan puntung rokok siapa dari kelima terdakwa yang menyebabkan kebaran dan buktinya juga belum didapat.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Realisasi Penyerapan Anggaran APBN 2020 hingga Minta KKP Segera Lakukan Evaluasi

Bahkan lanjut Made, tidak ada bukti rekaman video yang bisa menunjukkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatanya.

"Terdapat keganjilan dalam perkara a quo dimana tidak ada bukti. Bukti CCTV yang disita tetapi tidak terdapat hasil penyitaan dan laboratorium forensik, bukti video kebakaran yang disita tidak diambil bukan dari terdakwa sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata penyebab kebakaran," tuturnya.

Oleh sebab itu mereka meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dsri hukuman.

Baca Juga: Usai Periksa Vendor BPJS Kesehatan, Polri Sebut Terus Usut Kasus Kebocoran Data Penduduk

"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memberi putusan bebas kepada para terdakwa," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat