kievskiy.org

Hina DPR Penjara 2 Tahun, Sujiwo Tejo: Adab yang Patut Ditiru

Budayawan Sujiwo Tejo turut tanggapi ancaman hukum bagi penghina wakil rakyat.
Budayawan Sujiwo Tejo turut tanggapi ancaman hukum bagi penghina wakil rakyat. /twitter.com/sudjiwotedjo

PIKIRAN RAKYAT - Gaduhnya polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang berisi ancaman hukum untuk para penghina Presiden, Wakil Presiden, hingga DPR turut disorot oleh salah satu budayawan, Sujiwo Tejo.

Respons Sujiwo Tejo atas RUU KUHP yang banyak menuai kontroversi ini disampaikan melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @sudjiwotedjo.

Dalam unggahan tersebut, Sujiwo Tejo tampak melempar sindiran untuk para wakil rakyat yang disebutnya sebagai 'bawahan'.

Sementara rakyat, yang diumpamakan sebagai atasan justru 'diharamkan' untuk menghina 'bawahannya'.

Baca Juga: Ciamis Zona Merah Covid-19 dengan Tingkat Kematian Tinggi, Bupati Singgung Sejumlah Faktor Penyebab

Dia pun menggunakan gaya satire untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini dengan menyematkan kata 'salut'.

"Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat," kata Sujiwo Tejo seperti dikutip dari akun Twitter @sudjiwotedjo pada Selasa, 8 Juni 2021.

Selain salut, sang budayawan menuturkan bahwa kebijakan yang diberlakukan di tanah air ini patut ditiru oleh bangsa lainnya.

Pasalnya dengan kehadiran RUU KUHP yang berisi ancaman hukuman bagi penghina wakil rakyat, maka dia menganggap rakyat pun bisa menuntut berkali-kali lipat jika dirinya dihina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat