kievskiy.org

Draf Terbaru RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos, Siap-Siap Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pexels/Tracy Le Blanc

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tengah melakukan sosialisasi terhadap draf dari RUU KUHP terbaru pada awal Juni 2021.

RUU KUHP tersebut salah satunya membahas persoalan tentang tindakan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Kini, para penghina presiden dan wakil presiden yang melakukan tindakannya via medsos bisa saja dikenai hukuman penjara.

Hal itu tertulis pada Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Baku Tembak Kembali Terjadi, Lima Orang Kehilangan Nyawa usai Ditembak KKB Papua

Berikut adalah bunyi dari pasal tersebut:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

"Dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi draf RUU KUHP terbaru tersebut.

Tak cukup dengan itu saja, dalam RUU KUHP terbaru ini dijelaskan juga persoalan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden yang dilakukan tidak melalui medsos.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 Juni 2021, Tak Bisa Dimaafkan, Andin Sudah Tidak Percaya Cerita Aldebaran?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat