kievskiy.org

Kemenkes Susun Aturan Baru soal Vaksinasi, Vaksin Pemerintah dan Gotong Royong Tak Akan Beda

Ilustrasi vaksin Covid-19, pemerintah dan Gotong Royong akan sama.
Ilustrasi vaksin Covid-19, pemerintah dan Gotong Royong akan sama. /Pixabay/WiR_Pixs

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan aturan baru terkait program vaksinasi yang sedang berjalan.

Sebelumnya, antara program vaksinasi pemerintah dan gotong royong menggunakan vaksin yang berbeda.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, pihak Kemenkes telah memperbarui aturan vaksin tersebut.

Kebijakan baru tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Ramzi: Demi Allah Ini Sudah Tahap Mengkhawatirkan, Aldi Taher Uring-uringan Tuding Ingin Kelihatan Alim

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 ada beberapa perubahan yang dilakukan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Perubahan tersebut yaitu Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Namun, ada ketentuan yang harus diikuti yakni vaksin tersebut berasal dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Selain hal tersebut, pihak penyelenggara program vaksinasi dilarang memperjualbelikan dan harus ada tanda khusus secara kasat mata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat