PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan aturan baru terkait program vaksinasi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, antara program vaksinasi pemerintah dan gotong royong menggunakan vaksin yang berbeda.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, pihak Kemenkes telah memperbarui aturan vaksin tersebut.
Kebijakan baru tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 ada beberapa perubahan yang dilakukan menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Perubahan tersebut yaitu Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Namun, ada ketentuan yang harus diikuti yakni vaksin tersebut berasal dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Selain hal tersebut, pihak penyelenggara program vaksinasi dilarang memperjualbelikan dan harus ada tanda khusus secara kasat mata.