PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama resmi meniadakan pemberangkatan ibadah haji untuk tahun 2021.
Keputusan ditiadakannya pemberangkatan ibadah haji diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021.
Masih berisikonya penularan Covid-19 menjadi alasan pemerintah meniadakan pemberangkatan ibadah haji 2021.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," sebut Menteri Agama.
Baca Juga: Dokter Beri Kesaksian Suasana 'Horor' di Wisma Atlet Saat Ini: IGD Seperti Pasar
Bagi calon jemaah haji reguler yang ingin menarik uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), simak syarat-syarat dan ketentuannya yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji serta memperlihatkan aslinya.
c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.