PIKIRAN RAKYAT - Rencana Kementerian Keuangan untuk memasang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tengah menjadi sorotan.
Pasalnya PPN itu disebut-sebut akan menyentuh sejumlah sektor, mulai dari sembako hingga biaya sekolah.
Tak hanya dua sektor itu saja, layanan kesehatan juga disebut-sebut termasuk dalam objek PPN dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini tengah digodok.
Ini berarti akan ada perubahan dalam draft perubahan kelima atas Undang-undang no 6 tahun 1983 soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Kesal Nagita Slavina Disenggol Ayah Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad Meradang: Terlalu Sensitif
Dimana, tertuang dalam UU no 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa layanan kesehatan medis itu antara lan: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif atau dukun.
Baca Juga: Ada Layanan Bersalin 100 Persen Gratis di Bandung, Tak Perlu Risau Kabar PPN Persalinan
Menanggapi isu layanan kesehatan bakal kena PPN, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani yaitu Prastowo Yustinus memberikan jawaban.