kievskiy.org

PPN Sembako Tuai Perdebatan, LPPNU Bandingkan dengan Penerapan Pajak BBM

 Ilustrasi pajak. Ketua LPP PBNU Al Amin Nasution mempertanyakan mekanisme yang akan ditempuh pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Ilustrasi pajak. Ketua LPP PBNU Al Amin Nasution mempertanyakan mekanisme yang akan ditempuh pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPP NU) menolak rencana pemerintah memberlakukan PPN terhadap sembako sebesar 12 persen karena akan memberatkan masyarakat petani.

Ketua LPP PBNU Al Amin Nasution mengatakan pihaknya mendengar kabar bahwa pemberlakuan PPN sembako akan dipilah-pilah menyesuaikan tingkat ekonomi masyarakat, yaitu sembako mahal akan dikenakan pajak, sementara sembako murah tidak dikenakan pajak layaknya pemberlakukan BBM.

Meskipun demikian, menurutnya hal tersebut tetap tidak tepat karena akan sulit diterapkan.

"Praktik di lapangan. Kalau BBM sangat mungkin karena itu pom bensin tapi kalau namanya pasar itu sangat tidak mungkin dilakukan seperti itu,” katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NU Online, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Topping-off Telkom HDC, Pusat Data Terbesar Bertaraf Internasional Segera Hadir di Indonesia

Bahkan Ketua LPP PBNU Al Amin Nasution mempertanyakan mekanisme yang akan ditempuh pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Bagaimana memisahkan orang beli beras yang premium dengan orang yang beli beras standar? Bagaimana memisahkan orang yang membeli sembako yang premium yang bagus dengan sembako yang murah?" kata Al Amin.

Menurutnya, jika PPN terhadap sembako sebesar 12 persen diterapkan dengan cara memilah-milah, maka petanilah yang akan dirugikan dan menanggung akibatnya.

Baca Juga: Bertemu Joe Biden, Erdogan Sebut Masalah AS-Turki Dapat Diselesaikan

Pasalnya, pedagang atau pengusaha tidak akan mau rugi dan mereka akan menekan para petani untuk menurunkan harga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat