kievskiy.org

Pimpinan DPD RI Beri Klarifikasi Usai Pernyataannya Soal PPN Menuai Kritik

Ilustrasi pajak atau PPN.
Ilustrasi pajak atau PPN. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan DPD Sultan B Najamudin berikan klarifikasi terkait dukungannya terhadap perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sempat viral di ranah publik.

Melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 16 Juni 2021, Senator muda asal Bengkulu itu menyampaikan beberapa poin yang disampaikan bukanlah mendukung kenaikan pengenaan pajak sembako dan pendidikan.

Ia menyebutkan dirinya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan jika melihat dari keadaan kontraksi ekonomi dewasa ini, yaitu dengan mengoptimalisasi pendapatan melalui pajak.

"Dalam keadaan kontraksi ekonomi pada saat ini, saya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan. Salah satunya adalah optimalisasi pendapatan melalui pajak dan dalam usulan tersebut, objek perluasannya adalah barang kebutuhan pokok, sektor pendidikan, tambang, dan hasil pengeboran lainnya, " kata Pimpinan DPD Sultan B Najamudin.

Baca Juga: Semua Pembatasan Dicabut, Warga New York Pesta Kembang Api Rayakan Akhir Pandemi Covid-19

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari DPD RI, Kamis, 17 Juni 2021, Sultan B Najamudin menyebutkan bahwa opsi mengenakan pajak pada sektor tertentu tersebut harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat kecil. 

"Saya menyampaikan bahwa pemerintah mesti mengkaji dampaknya kepada masyarakat miskin apabila pemberlakuan pajak ini dilaksanakan. Jangan sampai justru jadi beban rakyat lalu kemudian menaikkan angka kemiskinan di Indonesia," katanya.

Selain itu, Sultan B Najamudin menjelaskan bahwa pernyataan dia sebelumnya, justru lebih menyoroti masalah di sektor pajak berikut varian turunan masalah tersebut, termasuk tingkat penghindaran pajak yang tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Manuel Locatelli, Gelandang Muda yang Antarakan Italia ke 16 Besar Euro 2021

Berdasarkan data OECD, penghindaran pajak orang kaya Indonesia menyentuh angka setidaknya Rp4 ribu triliun bahkan ia mengaku dalam keterangannya pada 14 Juni 2021, Sultan B Najamudin lebih menyoroti persoalan hutang negara yang berada di angka yang sangat mengkhawatirkan, yaitu menembus angka Rp6 ribu triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat