kievskiy.org

Kisruh TWK, Eks Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan Tanggal dalam Perkom Alih Status

Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Seorang eks pegawai KPK Tri Artining Putri membongkar adanya kejanggalan di peraturan komisi (perkom) nomor 1 tahun 2021 tentang alih status pegawai.

Sebagai informasi, dalam menyambut perubahan atau alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat dilaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

TWK di lembaga antirasuah ini diselenggarakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bekerja sama dengan KPK sekira bulan Maret 2021 lalu hingga April 2021.

Dalam tes yang menuai kekisruhan tersebut, sebanyak 1.271 pegawai KPK lolos TWK dan resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara 75 di antaranya dinyatakan tak lolos.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juni 2021: Jemput Elsa, Istri Nino Menangis Berbohong pada Andin

Tri Artining Putri salah satu yang dinyatakan tak lolos dalam TWK itu, tiba-tiba menggungah dokumen yang menunjukan keanehan ditetapkannya perkom alih status pegawai dengan disahkannya menjadi undang-undang.   

Mengamati unggahan Tri Artining Putri di akun Twitter-nya, tampak perkom yang disebut-sebut ikut berisi pasal tentang TWK itu ditetapkan dan diundangkan di waktu yang sama yaitu tanggal 27 Januari 2021.

Tak hanya itu, yang menjadi sorotan lainnya tanggal dalam perkom yang bertanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana itu terlihat ditulis dengan pena.  

 Baca Juga: Wakil Ketua KPK Bantah Pernyataan Komisioner Komnas HAM, Sebut Chairul Anam Tidak Benar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat