kievskiy.org

HNW Sebut Wacana Presiden Tiga Periode Tak Sesuai Sistem dan Hukum Indonesia

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. /Antara/Humas MPR Antara/Humas MPR

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik manuver sejumlah pihak yang hendak menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Hidayat Nur Wahid menilai bahwa manuver tersebut tidak sejalan dengan aturan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.

Menurut HNW, wacana masa jabatan presiden tiga periode bukan hanya inkonstitusional, tetapi tidak masuk akal dan menciptakan kegaduhan.

Pasalnya saat ini, bangsa Indonesia tengah membutuhkan ketentraman untuk menciptakan imunitas agar tidak mudah terpapar Covid-19 yang kian mengganas.

Baca Juga: Twitter Luncurkan Dua Fitur Penghasil Uang, Simak Fungsi dan Cara Menggunakannya

HNW mencatat wacana referendum di mulai sejak pembentukan SekNas. Kemudian, wacana penambahan tahun masa jabatan dipertegas dengan alasan darurat Covid yang jelas ditolak rakyat lantaran tidak sesuai dengan konstitusi dan nalar publik.

“Karena itu, mereka kemudian menggelar skenario berikutnya, yaitu menggelar referendum. Padahal, wacana tentang referendum pun tak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata HNW.

HNW menyebutkan bahwa UUD NRI Tahun 1945 yang berlaku dan sistem ketatanegaraan tidak lagi mengakui legalitas referendum.

Baca Juga: Bintang Film Dewasa Maria Ozawa Kirim Video ke Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Mau Main Bola?

“Karena UUD NRI Tahun 1945 yang berlaku saat ini dan sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas referendum,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat