kievskiy.org

Khawatir Indonesia Tak Mampu Bayar Utang, Stafsus Menteri Keuangan Bereaksi

Ilustrasi utang. Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo merespon kekhawatiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal utang Indonesia.
Ilustrasi utang. Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo merespon kekhawatiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal utang Indonesia. /Pixabay/artbaggage

PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo ikut bereaksi atas munculnya kekhawatiran Indonesia tak mampu membayar utang.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengutarakan kekhawatirannya melihat utang Indonesia yang kini sudah mencapai lebih dari Rp 6.000 triliun.

BPK menilai rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah menembus 369 persen jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR).

Apabila mengacu kepada standar IDR untuk rasio utang maksimum berada di angka 92 persen hingga 176 persen.

Baca Juga: Muannas Alaidid Kecewa Habib Rizieq Hanya Divonis 4 Tahun: Lebih Tinggi dari Tuntutan, Hukuman yang Tepat

Selain itu, BPK menyampaikan rasio utang Indonesia juga melebihi rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang berada di angka 90 persen hingga 150 persen.

Melalui akun Twitter pribadinya, Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan beberapa hal menyikapi pandangan dari BPK soal utang Indonesia.

"Pernyataan Ketua BPK terkait kekhawatiran penurunan kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang patut diapresiasi," tulis Yustinus Pratowo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @prastow, Rabu 23 Juni 2021.

"Dan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara, bahkan di masa pandemi ini," tuturnya melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat