kievskiy.org

Muannas Alaidid Kecewa Habib Rizieq Hanya Divonis 4 Tahun: Lebih Tinggi dari Tuntutan, Hukuman yang Tepat

Muannas Alaidid. Putusan hukuman untuk Habib Rizieq Shihab dinilai Muannas Alaidid mengecewakan karena jumlahnya lebih rendah dari tuntutan JPU.
Muannas Alaidid. Putusan hukuman untuk Habib Rizieq Shihab dinilai Muannas Alaidid mengecewakan karena jumlahnya lebih rendah dari tuntutan JPU. /Twitter.com/@muannas_alaidid

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid ikut menyoroti vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab.

Lebih jauh, Muannas Alaidid justru mengungkapkan kekecewaanya atas putusan dari Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Shihab itu lantaran harusnya lebih tinggi dari 4 tahun.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus hoaks hasil swab di RS Ummi, Bogor.

Saat pembacaan vonis, Kamis 24 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti telah melanggar dakwaan primer lantaran menyebarkan kabar bohong hingga menimbulkan keonaran.

Baca Juga: Banyak Pasien Corona Muda di ICU, Tsunami Covid-19 Tak Pandang Usia, #JanganBandel

Habib Rizieq Shihab disebut telah melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1.

Diberitakan Pikiran-Rakyat.com, dalam agenda pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan kabar bohong tersebut.

Sementara itu, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan terdakwa mempunyai keluarga sekaligus sebagai guru agama yang keilmuannya masih dibutuhkan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat