kievskiy.org

Habib Rizieq Ditawari Opsi Pengampunan Jokowi, HNW: Tak Lazim

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan Antara

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menanggapi soal tawaran atau opsi permohonan pengampunan dari Presiden Joko Widodo, dalam sidang vonis Habib Rizieq Shihab.

Menurut HNW sapaannya, opsi grasi atau pengampunan dari Presiden Jokowi itu tidak lazim diberikan. 

Sebab kata dia, walaupun opsi itu diatur dalam KUHP dan ada kewenangan presiden memberikan grasi, namun opsi itu baru bisa dilakukan jika tersangka menerima vonis hakim. 

"Karenanya penyebutan alternatif pengampunan atau grasi itu menjadi sangat tidak lazim," kata HNW dalam keterangan tertulisnya. 

 Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia per Jumat 25 Juni 2021, Tambah 18.872 Pasien Positif dalam 24 Jam

Di sisi lain Habib Rizieq sendiri memilih untuk menolak putusan atau vonis yang diberikan dan memilih untuk banding. 

Karena itu ia heran jika majelis memberi opsi pengampunan, seakan-akan sudah menerima vonis sudah menerima putusan. 

"Padahal, dengan adanya pernyataan banding putusan PN Jakarta Timur ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Alternatif pengampunan atau grasi belum bisa dimajukan atau diberikan," tuturnya. 

 Baca Juga: Habib Abubakar Assegaf Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq: Tidak Terkejut

Lebih lanjut HNW sendiri mendukung upaya Habib Rizieq untuk mencari keadilan melalui pengadilan tinggi melalui permohonan banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat