PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia terus gencar melakukan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Di tengah upaya pemerintah dalam melakukan vaksinasi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mewanti-wanti soal perlindungan data pribadi.
Masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi membuat data pribadi harus digunakan untuk mengikutinya.
Untuk itu, Menkominfo meminta agar masyarakat terutama para penyelenggara vaksinasi untuk menjaga data pribadi.
“Proses-proses vaksinasi ini karena melibatkan data pribadi, maka tentu kita harapkan agar pelindungan data pribadi tetap kita jaga dengan baik. Payung hukumnya sudah kita siapkan. Saya sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo," kata Johnny usai meninjau vaksinasi untuk pekerja media di Jakarta.
Dia mengatakan penyelenggara vaksinasi diharuskan bisa menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang berpartisipasi dalam vaksinasi.
Bagi masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi, maka akan diberikan sertifikat digital sebagai tanda bukti.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Varian Delta Mudah Menyebar Lewat Udara Meski Hanya Berpapasan
Sertifikat digital vaksinasi Covid-19 bisa diunduh di aplikasi PeduliLindungi setelah memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK.