kievskiy.org

Aturan Baru Bagi Wisatawan ke Bali, Harus Swab PCR

Ilustrasi, penerbangan ke Bali harus pakai tes PCR.
Ilustrasi, penerbangan ke Bali harus pakai tes PCR. /Pixabay/jan vasek

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Bali memberikan aturan baru terkait kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata itu.

Sebelumnya, aturan untuk ke Bali sempat longgar dengan menggunakan tes swab antigen dan GeNose.

Namun, kini pihak Pemprov Bali telah memperbarui dan memperketat aturan bagi wisatawan luar daerah tersebut yang akan berkunjung.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Gubernur Bali, Wayan Koster kini mewajibkan setiap wisatawan harus menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Prabowo Sudah 4 Bulan Konsumsi Ivermectin, Produsen Obat Angkat Bicara

Aturan baru tersebut akan berlaku mulai Rabu, 30 Juni 2021.

"Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik," kata Wayan Koster.

Untuk wisatawan yang hendak bepergian ke Bali dengan transportasi udara, tes PCR merupakan syarat wajib yang diberlakukan oleh pemerintah Bali.

"Tidak lagi menggunakan GeNose. Jadi, untuk transportasi darat dan laut harus dengan keterangan swab PCR atau Antigen," tutur Wayan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat