PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan dimulanya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru 2021.
Pendaftaran PPPK Guru dan Non Guru 2021 yang sebelumnya sempat tertunda, dipastikan akan dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Lalu, apa saja sejumlah tahapan yang harus dilalui para pendaftar dalam seleksi PPPK Non Guru 2021?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut enam alur sistem seleksi PPPK Non Guru 2021:
Baca Juga: Daftar Lengkap Korban Selamat dan Meninggal Dunia KMP Yunice yang Berhasil Dievakuasi
1. Pendaftaran Akun
Pendaftar harus memuat akun di situs resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah itu, pendaftar harus masuk (login) ke situs SSCASN dan melengkapi biodata serta mengunggah foto.
2. Pendaftaran Formasi