kievskiy.org

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Soal Penumpang LRT Jakarta, Kapasitas Tak Boleh Melebihi 25 Persen

LRT Jakarta. Pihak pemerintah membatasi kapasitas penumpang LRT Jakarta selama diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
LRT Jakarta. Pihak pemerintah membatasi kapasitas penumpang LRT Jakarta selama diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. /Dok. PT LRT Jakarta via Antara

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah sektor akan dibatasi operasionalnya dalam masa PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.

Salah satu sektor yang juga dibatasi dalam masa PPKM Darurat yaitu terkait transportasi.

Pemerintah Indonesia memberikan beberapa aturan dalam menggunakan moda transportasi, tidak hanya untuk jarak jauh melainkan juga lokal.

Dalam upaya menekan pelonjakan kasus Covid-19, jumlah penumpang LRT dibatasi dengan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan dan Kawasan Ditutup di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Juli 2021

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta, Kurniati.

"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," kata Kurniati dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Meskipun telah memberikan pernyataan tersebut, Kurniati masih menanti informasi lanjutan perihal petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pemerintah membatasi penumpang untuk kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat