kievskiy.org

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Emil Salim Pertanyakan Keadilan

Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim.
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim. /Twitter/@emilsalim2010 Twitter/@emilsalim2010

PIKIRAN RAKYAT - Ekonom senior, Emil Salim menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diberikan pada Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo.

JPU sendiri menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara usai diduga terlibat dalam kasus suap ekspor benih bening lobster.

Kemudian, Emil Salim membandingkan kasus yang menyeret Edhy Prabowo dengan kepala desa di Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Tiap RT Wajib Punya Pelacak Covid-19

Kala itu kepala desa di Rokan Hilir diduga melakukan korupsi dana sebesar Rp399 juta sementara Edhy Prabowo terbukti menerima suap sebesar 77.000 dolar Amerika dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar.

"Mantan Menteri Edhy terbukti korupsi ber-miliar-miliar rupiah dituntut Jaksa hukuman penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan + uang pengganti Rp9,6 miliar + ribuan dolar," ujar Emil Salim, 1 Juli 2021 sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya pada 2 Juli 2021.

Namun dari pantauan Emil, meski jumlah korupsi Edhy Orabowo lebih besar dari Kades Rokan Hilir itu, sang mantan KKP justru mendapat hukuman penjara yang sama.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenkes Perkuat Testing dan Tracing hingga 4 Kali Lipat

"Menurut Media Indonesia:tuntutan hukum penjara sama kepada kepala-desa kab. Rokan Hilir Riau berkorupsi Rp399 juta (2017)," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat