kievskiy.org

Aturan Naik Kereta Api Saat PPKM Darurat Juli 2021, Ada 8 Syarat

Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021.
Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh di Jawa dan Sumatra mematuhi persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat mulai 5 Juli 2021.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021 menjelaskan sejumlah syarat bagi siapa saja yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh di Jawa guna menekan angka penularan Covid-19. Berikut ini sayarat-syaratnya.

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR maksimum 2 x 24 jam atau swab tes antigen maksimum 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
  3. penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dokter spesialis, disertai surat negatif swab PCR atau swab antigen yang masih berlaku
  4. Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin
  5. Penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau swab antigen
  6. Penumpang harus dalam kondisi sehat ketika melakukan perjalanan (tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam
  7. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius
  8. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan dan Kawasan Ditutup di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Juli 2021

Untuk penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif swab PCR atau swab antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan swab antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni seperti dilaporkan Antara.

Guna mewujudkan protokol jaga jarak, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas maksimum tempat duduk untuk kereta api jarak jauh dan 50 persen untuk kereta api lokal.

Penumpang juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Pada masa PPKM Darurat, PT KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” kata Joni.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan Ditutup di Bandung Juli 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat