kievskiy.org

LaporCovid-19 Nilai Pemerintah Abai dan Langgar HAM, 265 Orang Meninggal Saat Isoman

Ilustrasi - Sejumlah tenaga pikul beristirahat setelah memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Petugas pikul jenazah mengatakan, pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut mengalami peningkatan sebanyak 20 hingga 30 jenazah per hari dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya lima hingga delapan jenazah per hari.
Ilustrasi - Sejumlah tenaga pikul beristirahat setelah memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Petugas pikul jenazah mengatakan, pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut mengalami peningkatan sebanyak 20 hingga 30 jenazah per hari dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya lima hingga delapan jenazah per hari. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - LaporCovid-19, koalisi masyarakat pemerhati penanganan pandemi di Indonesia, melaporkan temuan mereka selama lonjakan Covid-19 melanda Indonesia pada bulan Juni hingga Juli 2021.

Indonesia mengalami lonjakan kasus Covid-19 selepas masa libur Idul Fitri 2021. Lonjakan juga dipicu oleh masuknya varian virus Delta yang diketahui memiliki daya tular lebih cepat.

Lonjakan kasus Covid-19 membuat banyak rumah sakit yang kewalahan menampung pasien yang membutuhkan perawatan.

Walhasil, banyak pasien yang tidak mendapatkan perawatan layak ketika mengalami gejala berat.

Baca Juga: Covid-19 Serang Ibunya, Polisi Majalengka Iseng Bikin Oksigen Buatan hingga Dipakai Banyak Pasien Corona

"Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, kami menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 dengan kondisi sedang isolasi mandiri (isoman) di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit," tulis LaporCovid-19 dalam rilisnya.

"Kematian di luar fasilitas kesehatan ini terjadi hanya selama bulan Juni 2021 hingga 2 Juli 2021."

"Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi, seperti yang dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018."

Baca Juga: Pesan Pakar Asing untuk Masyarakat Indonesia Obati Covid-19 di Rumah, Tidak Perlu Ivermectin

"Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya. Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat