kievskiy.org

Kemenkes Keluarkan Aturan HET untuk Obat Covid-19, Legislator Pertanyakan Pengawasannya

Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT – Meningkatnya angka positif kasus Covid-19 menyebabkan kebutuhan obat yang dianggap potensial dan telah digunakan dalam terapi Covid-19 menjadi semakin tinggi.

Dikarenakan tingginya kebutuhan obat tersebut, maka tidak jarang dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk mendapat keuntungan dengan menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Merespons masalah tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik, dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi Gunadi.

Baca Juga: BPOM Ungkap 12 Obat untuk Covid-19, Ivermectin Tak Masuk Daftar

Menanggapi tersebut, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mempertanyakan proses pengawasan dari implementasi keputusan yang telah diterbitkan Kemenkes itu.

“Ada indikasi bahwa kelangkaan ini juga terjadi akibat dari lesunya pengawasan atas harga obat Covid-19 yang dijual di apotek yang dapat menyebabkan adanya penimbunan obat oleh oknum yang harus ditindak, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dilansir dari DPR RI, Selasa, 6 Juni 2021, menurut Felly Estelita Runtuwene, kelangkaan obat akan langsung berpengaruh pada tingkat kesembuhan dan tingkat kematian karena Covid-19.

KMK berisi tentang ketentuan harga eceran tertinggi terhadap 11 merek obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 dan berlaku untuk seluruh instalasi farmasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat