kievskiy.org

Perusahaan WFO saat PPKM Darurat, Pemprov Jakarta: Sektor Esensial dan Kritikal Bukan Berarti Tidak Disidak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov Jakarta akan tegas pada semua pelanggar PPKM Darurat, termasuk sektor kritikal dan esensial akan terus diawasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov Jakarta akan tegas pada semua pelanggar PPKM Darurat, termasuk sektor kritikal dan esensial akan terus diawasi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang menyuruh karyawannya bekerja di kantor (WFO) tetap akan disidak, termasuk sektor kritikal dan esensial.

Andri menyebutkan, pihaknya akan tetap mengawasi seluruh perusahaan yang WFO selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi wartawan, Rabu 7 Juli 2021.

Dia mengatakan, bagi perusahaan yang WFO namun mereka melanggar prokes Covid-19, bukan hanya ditegur tetapi disiapkan sanksi.

Baca Juga: Minta Buzzer Berhenti 'Bertingkah' saat Pandemi, Musni Umar: Kritik Itu Perlu Agar Pemerintah Sadar

"Tetap kita kasih sanksi penutupan sementara selama tiga hari," tutur dia.

"Kalau masih melanggar dua kali, tetap akan kita kasih denda administratif paling banyak Rp50 juta," kata dia

"Kalau masih melanggar tiga kali, tetap akan kami rekomendasikan ke BPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya." Andri menambahkan.

Kemarin, Anies Baswedan juga melakukan inspeksi dadakan (sidak) di dua perusahaan, yakni PT Equity Life dan Rey White yang berlokasi di kawasan Sudirman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat