kievskiy.org

Terpidana Pembobolan Bank Mandiri Rp120 M Akhirnya Diciduk Usai Buron 15 Tahun

Ilustrasi buronan.
Ilustrasi buronan. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Buronan kejaksaan selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja (54) akhirnya dibekuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 13 Juli 2021.

Yosef Tjahjadjaja adalah terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara Rp 120 miliar.

Penangkapan buronan pembobol Bank Mandiri tersebut atas peran Polda Jabar yang sebelumnya menerima laporan tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.

Yosef Tjahjadjaja terbilang licin, bahkan dia menghilangkan jejak buronan dengan memalsukan identitas KTP dengan atas nama Yosef Tanujaya.

Baca Juga: Kakek Penjual Mainan Diminta Tak Jualan Saat PPKM Darurat, Polisi Beri Rp5 Juta dan Sepeda

Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah mengelabui penyidik tidak berhasil.

Malah penyidik Dirkrimum berhasil menangkapnya setelah terlebih dahulu berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.

"Dan ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 Juli 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Hari Keberuntungan Untukmu

Selanjutnya menurut Kapuspenkum, buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina, karena sebelumnya terpidana Yosef diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat