kievskiy.org

8 Obat Terapi Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Termasuk Ivermectin

Ilustrasi obat-obatan.
Ilustrasi obat-obatan. /Pixabay/Arek Socha Pixabay/Arek Socha

PIKIRAN RAKYAT - Terkait daftar penggunaan obat terapi Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA), bagi 8 obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 salah satunya Ivermectin.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Surat Edaran tersebut disampaikan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Rabu malam, 14 Juli 2021.

Bahwasannya telah ditetapkan Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020.

Baca Juga: Bansos Perlu Ditambah, Idealnya Rp1,5 Juta Selama PPKM Darurat

Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut, tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 yaitu obat yang mengandung Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal).

Adapun Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2021.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Sampai Diberitakan TV Korea Utara

Dalam hal ini, Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), sebagai obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat menjadi terobosan baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat