kievskiy.org

BP Jamsostek Masih Tunggu Regulasi Kriteria Penerima BSU

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali dicairkan ke rekening pekerja sebesar Rp1 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan kembali dicairkan ke rekening pekerja sebesar Rp1 juta. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menunggu regulasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang akan kembali disalurkan pemerintah tahun ini.

"Kami masih tunggu regulasi yang mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak menerima BSU," kata Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Minggu 25 Juli 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan digulirkannya kembali BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengusaha dan pekerja di masa sulit saat pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU ini bertujuan mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya. Hanya saja, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan skema dan kriteria BSU masih terus dibahas.

Baca Juga: Sudah Mempersiapkan Hari Kematian, Cinta Laura Blak-blakan Ungkap Keinginan Terakhir

Anggoro menjelaskan kriteria dan syarat penerima BSU yang masih menunggu penerapannya tersebut meliputi kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, juga kategori jenis industri dan wilayah terdampak.

"Namun yang pasti kami siap mendukung pemerintah menyalurkan BSU," katanya.

Pengalaman BP Jamsostek menyalurkan BSU pada tahun 2020 sangat membantu dalam upaya penyajian data calon penerima BSU tahun 2021. Pada 2020, BSU tersalurkan pada 12,4 juta pekerja dari 413.000 perusahaan.

Anggoro menambahkan, perusahaan atau pemberi kerja harus memastikan hak pekerja terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek telah terpenuhi, karena perlindungan BP Jamsostek sangat berarti di masa pandemi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat