kievskiy.org

Berlaku 26 Juli 2021, Berikut Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Sampai 2 Agustus

Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /Situs Resmi PT Kereta Api Indonesia


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

PT Kereta Api juga memperbarui syarat naik kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu, 25 Juli 2021 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Syarat ke Pasar Tanah Abang, Pengunjung Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Joni mengatakan, untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Heboh Dituding Miliki Tato Berlambang Illuminati, Ivan Gunawan Beri Penegasan

Berikut ini syarat ketentuan perjalanan kereta api antara kota:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat