kievskiy.org

Ada Pelonggaran, Lestari Moerdijat Minta Komitmen Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan PPKM Level 4

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat /Pixabay/Sebastian Thone Pixabay/Sebastian Thone

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM level 4, dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Pada masa perpanjangan ini, pemerintah mengizinkan sektor UMKM, pasar, dan pusat perbelanjaan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Merespons keputusan itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai sejumlah pengecualian dalam kebijakan perpanjangan PPKM level 4 menuntut upaya sosialisasi yang masif dan mudah dipahami masyarakat.

Ia juga mengharapkan komitmen dari para pemangku kepentingan di daerah guna menyukseskan kebijakan PPKM level 4.

Baca Juga: Hadapi Demo Tolak PPKM, Polisi Ajak Mahasiswa di Tangerang Selatan Kunjungi TPU Covid-19

Menurutnya, kebijakan pelonggaran terhadap sektor UMKM, pasar, dan pusat perbelanjaan tidak boleh disalahartikan sebagai pelonggaran terhadap seluruh sektor.

"Inti dari kebijakan yang disampaikan pemerintah adalah memperpanjang PPKM level 4 di Jawa–Bali hingga 2 Agustus 2021. Sehingga, kebijakan pelonggaran yang diberikan untuk sektor UMKM, pasar dan pusat perbelanjaan jangan sampai disalahartikan sebagai pelonggaran untuk semua sektor," katanya.

Lestari Moerdijat berharap, para pemangku kepentingan di sejumlah daerah berkomitmen kuat untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dengan konsistensi dan penerapan langkah terobosan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Rerie sapaan akrab Lestari Moerdijat turut menyampaikan bahwa para pemangku kepentingan di daerah bisa mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas masyarakat ketika dilonggarkannya larangan kegiatan pada sejumlah sektor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat