kievskiy.org

Surat Vaksin Wajib bagi Pengunjung dan Karyawan Resto, Wagub DKI Jakarta: Agar Semua Orang Mau Divaksinasi

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/Suprising_Short

PIKIRAN RAKYAT – Sebagian pihak masih menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Pemerintah Pusat yang menerbitkan aturan waktu makan di tempat selama 20 menit.

Pemerintah Pusat berdalih bahwa keputusan tersebut sebagai pelonggaran terhadap sektor UMKM, pasar, dan pusat perbelanjaan selama PPKM Level 4.

Menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun menerbitkan peraturan terkait operasional tempat usaha dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima, dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit. Sementara itu, jumlah maksimal pengunjung, yaitu sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan waktu maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe, dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2021: Lee Yang Bungkuk 4 Kali ke Mohammad Ahsan Usai Laga, Akui Mengidolakan

Pengunjung dan pedagang atau karyawan wajib memiliki sertifikat vaksinasi sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19.

Namun, untuk restoran, kafe, dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mall tidak diizinkan melayani makan di tempat dan hanya boleh melakukan layanan antar dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, setiap aturan turut mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat