kievskiy.org

Jaksa Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi, Abdillah Toha Sentil Mahfud MD: Hukum Dibuat Main-main

Terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. /Sigid Kurniawan/Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, justru dihukum dengan sangat ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Pinangki yang awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, mendapat diskon dari JPU di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kini hanya didakwa 4 tahun penjara.

Berdasarkan bukti yang ada, Jaksa Pinangki terbukti menerima uang suap sebesar 500.000 Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, yang sempat jadi buronan korupsi.

Tak hanya itu, Pinangki juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 Dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp5,25 miliar.

Baca Juga: Terapi Regdanvimab Disebut Kurangi Risiko Kematian Akibat Covid-19

Pinangki juga terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta Dolar AS pada pejabat Kejagung dan MA, demi mendapat fatwa bebas.

Meski sudah mendapat diskon hukuman, hingga saat ini Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, dan belum dieksekusi di lapas wanita.

Hal itu pun langsung menjadi sorotan sejumlah pihak, tak terkecuali Abdillah Toha.

Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Abdillah Toha langsung menyentil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat