kievskiy.org

Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Semakin Dijalankan Sesuai Selera

Hukuman bagi terdakwa Pinangki Sirna Malasari diringankan dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Hukuman bagi terdakwa Pinangki Sirna Malasari diringankan dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. /Antara Foto dan dpr.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara dari tadinya 10 tahun, dalam kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) memunculkan beragam tanggapan.

Banyak yang kontra dengan putusan yang seolah-olah hukum Indonesia malah malah memberikan keringanan terhadap pelanggar hukum.  

Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengecam dan menyayangkan atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang diduga belum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya usai divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Hal itu diungkap Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.

 Baca Juga: Boy William 'Mati Kutu' Digoda Calon Mertua, Margaret Vivi: Kalau Kita Gak Kenal...

“Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” kata Bonyamin.

Lebih lanjut menurut Bonyamin, hal itu jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya.

“Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” ujar Bonyamin.

Hal senada juga disampaikan politisi Gerindra, Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter pribadinya. Fadli menyebut bahwasannya penegakan hukum di Indonesia semakin sesuka hati.

 Baca Juga: Instruktur Kebugaran Terdampak PPKM, Mobile Gym Digagas Datang ke Rumah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat