kievskiy.org

Pemerintah Bakal Hentikan Siaran TV Analog, Simak Jadwal dan Wilayah Lengkapnya

Ilustrasi media penyiaran, televisi.
Ilustrasi media penyiaran, televisi. /Pixabay/Muhamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat kebijakan baru terkait aturan televisi di Indonesia pada Agustus 2021.

Sejak beberapa bulan lalu, mereka sudah mengingatkan bahwa TV Analog yang ada di Indonesia akan segera berhenti dioperasikan

Kebijakan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa TV-TV analog biasa akan segera dimatikan (analog switch off/ASO) dan berganti menjadi format digital yang lebih jernih.

Baca Juga: Sebut Sikap Rizki DA Tak Berubah meski Telah Rujuk, Kakak Nadya Mustika Rahayu: Takut Terulang

Untuk melakukan kebijakan ini, pemerintah sudah menyiapkan jadwal kapan proses penghentian TV analog akan dimulai.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 3 Agustus 2021, ada beberapa wilayah yang akan segera mengalami proses ASO dalam waktu dekat.

TV analog akan mulai berhenti beroperasi di Indonesia pada peringatan HUT RI ke 76, 17 Agustus 2021 nanti.

Pemberhentian akan dilakukan secara lima tahap yang dibuat berdasarkan wilayah penonaktifan.

Baca Juga: 8 Daftar Bonus Fantastis Menanti Greysia Polii-Apriyani Rahayu Usai Boyong Emas di Olimpiade Tokyo 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat