kievskiy.org

Ibu Hamil Diizinkan Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syaratnya

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/cromacoceptovisual Pixabay/cromacoceptovisual

PIKIRAN RAKYAT - Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Bahkan, beberapa waktu terakhir dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat hingga meninggal dunia.

Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Baca Juga: Ikoy-ikoyan Adalah Permainan Tren Baru, Pahami Arti dan Caranya

Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait syarat dan kriteria vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

“Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” ujar dr. Ari.

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat