kievskiy.org

Soal Aturan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta, Anies Baswedan Minta Semua Harus Terlibat

Petugas memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 para pengunjung pasar tanah abang
Petugas memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 para pengunjung pasar tanah abang /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemrov DKI Jakarta menambahan kebijakan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi warganya saat melaksanakan aktifitas ditengah PPKM di Jakarta.

Salah satunya adalah mewajibkan pengelola maupun pengunjung di rumah makan atau resto untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pengelola wajib untuk ikut melakukan pengawasan bagi pengunjung agar mengikuti aturan tersebut.

Sebab jika tidak dilakukan pengelola bisa dikenai sanksi. Meskipun Anies tak menerangkan secara rinca sanksi apa yang akan dikenakan.

Baca Juga: Spesifikasi Pindad MV2 4x4, Mobil Baru Buatan Bandung Kembaran Maung

"Pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin. Pengelolanya yang akan kena sanksi, jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," kata Anis di Jakarta Pusat, Selasa 3 Agustus 2021.

Menurut Anies, kebijakan tersebut bukan untuk menyulitkan warga melainkan untuk melindungi.

Disisi lain mereka yang sudah mengikuti program vaksin di Jakarta akan mendapat informasi dari pedulilindungi.id yang memuat sertifikat vaksin sehingga memudahkan warga.

"Jadi saya ingin garis bawahi di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat