kievskiy.org

Pos Penyekatan Tak Ada Pemeriksaan, Dirlantas Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Posko penyekatan Lenteng Agung Jakarta tidak lagi dijaga petugas
Posko penyekatan Lenteng Agung Jakarta tidak lagi dijaga petugas /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan mengenai sejumlah pos penyekatan yang dinilai mulai terjadi pelonggaran dan tak ada pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa saat ini pos penyekatan masih diberlakukan seperti biasa dan dilakukan pemeriksaan.

"Ada pertanyaan sekarang kok jalan seolah-olah tak diperiksa. Kami katakan masih tetep diperiksa," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa 3 Agustus 2021.

Dia menerangkan, bahwa saat ini masyarakat sudah banyak yang memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Baca Juga: Wajib Tahu, Aturan SIM Bagi Pemotor Dibagi 3 Golongan Dapat Dispensasi hingga 2021

STRP merupakan syarat utama agar pekerja dapat melintas di 100 titik penyekatan yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Surat tersebut hanya bisa dimiliki oleh pekerja sektor essensial dan kritikal saja.

Oleh sebab masyarakat banyak yang dapat melintas sehingga terkesan terjadi pelonggaran padahal tetap dilakukan pemeriksaan.

"Data menunjukkan hampir 2 juta orang yang pegang STRP ketika STRP jadi syarat melintasi titik pembatasan mobilitas maka masyarakat sudah menunjukkan STRP dari jauh sehingga kemudian mereka harus di loloskan di titik pembatasan mobilitas," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat