kievskiy.org

Pria Paruh Baya Tak Merasa Bersalah Usai Nyaris Hilangkan Tiga Nyawa, Polisi Ungkap Perbuatan Keji Pelaku

Terdakwa Lukas Jayadi (72) melakukan reka ulang kasus penembakan Toyota Alphard milik korban di Solo/Antara/Bambang Dwi Marwoto.
Terdakwa Lukas Jayadi (72) melakukan reka ulang kasus penembakan Toyota Alphard milik korban di Solo/Antara/Bambang Dwi Marwoto. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT – Insiden penembakan terhadap seorang pengusaha berinisial Ind (72) oleh terdakwa Lukas Jayadi telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Insiden penembakan dengan terdakwa Lukas Jayadi terhadap pengusaha berinisial IND di Solo terjadi ketika pelaku memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton hingga masuk ke rumah kosong milik pelaku yang menjadi TKP di Jalan Wolter Monginsidi No.46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo pada 2 Desember 2020.

Di lokasi kejadian, Lukas Jayadi menembaki Toyota Alphard milik korban sebanyak delapan kali tembakan.

Tembakan mengenai bagian kanan mobil sebanyak empat bekas tembakan, dua bekas tembakan di bagian kiri, satu bekas tembakan pada kaca depan, dan satu bekas tembakan di bagian belakang mobil.

Baca Juga: Pengakuan Bill Gates Bertemu dengan Predator Seks Jeffrey Epstein: Saya Melakukan Kesalahan

Atas aksinya itu, Lukas Jayadi warga Jebres Solo, Jawa Tengah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Rabu, 4 Agustus 2021 karena terbukti bersalah dalam kasus penembakan mobil Toyota Alphard.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Heri Soemanto dan Hasanur Rachmansyah lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.

Pada sidang putusan secara daring tersebut, Majelis Hakim bersama Penasihat Hukum terdakwa di PN Surakarta, sementara JPU Endang Sapto Pawuri di Kantor Kejari Surakarta, dan terdakwa Lukas Jayadi di Rutan Kelas 1 Surakarta.

Baca Juga: Pria di China Tak Sengaja Telan Sikat Gigi Karena Kantuk, 10 Hari Dibiarkan Menyangkut

Usai sidang, JPU Endang Sapto Pawuri mengatakan bahwa pada sidang-sidang pemeriksaan saksi maupun terdakwa dilakukan secara tatap muka atau langsung di PN Surakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat