PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung mengaku segera memproses pemberhentian Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai putusan pidana tindak pidana korupsi terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Diketahui selama ini Pinangki hanya dicopot dari jabatannya, namun masih tetap berstatus PNS dengan penerimaan gaji dari negara.
"Proses pemberhentian," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Amir Yanto.
Lantas, Budayawan Tanah Air, Sudjiwo Tedjo punya penilaian sendiri soal Pinangki yang seandainya belum dipecat.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh Pesat, Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Punya PR yang Perlu Diselesaikan
Dia mendukung agar Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau jaksa.
Sudjiwo Tedjo mengusulkan, laki-laki di Indonesia bersatu padu menuntut Jaksa Pinangki dibebaskan.
Meski dinilai Sudjiwo Tedjo sedang bercanda, namun hal itu berisi kritik yang disampaikannya melalui akun twitter, @sudjiwotedjo yang dilihat pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca Juga: Lionel Messi, Barcelona, dan Lagu Reza Artamevia
Komentar pria yang akrab disapa Presiden Jancukers sebagai tanggapan pemberitaan berjudul 'Kejagung Belum Pecat Pinangki, Masih PNS dan Digaji Negara'.